Showing posts with label Safety. Show all posts
Showing posts with label Safety. Show all posts

Monday, 6 March 2017

Implementasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada Tenaga Kerja



a. Alat Perlindungan Diri Perlindungan tenaga kerja melalui usaha-usaha teknik berupa pengamanan tempat, peralatan dan lingkungan kerja sangat perlu diutamakan. Alat perlidungan kerja adalah alat-alat yang mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan (Suma’mur 1991 : 34). Keadaan bahaya masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya sehingga perlu digunakan alat-alat perlindungan diri yang memenuhi persyaratan seperti berikut ini : enak dipakai, tidak mengganggu pada saat bekerja, dan memberikan perlindungan yang efektif terhadap jenis bahaya yang ada di tempat kerja.Perlindungan terhadap tenaga kerja perlu diperhatikan sedini mungkin karena tenaga kerja merupakan motor penggerak dari suatu hal yang sudah menjadi keharusan bagi setiap pengusaha agar setiap tenaga kerja senantiyasa dalam kondisi yang aman dan sehat.

Macam Implementasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) macam alat perlindungan (Proteksi) diri adalah sebagai berikut :

1. Sarung tangan harus diberikan kepada tenaga kerja dengan pertimbangan akan bahaya-bahaya dan persyaratan yang diperlukan, antara lain syaratnya adalah bebasnya bergerak jari dan tangan. Macamnya tergantung pada jenis kecelakaan yang akan dicegah yaitu tusukan, sayatan, terkena benda panas, terkena bahan kimia, terkena aliran listrik dan terkena radiasi.

2. Sepatu pengaman yang melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan yang disebabkan oleh beban-beban berat yang dapat menimpa kaki seperti paku atau benda-benda tajam yang lainnya.

3. Topi pengaman dipakai oleh tenaga kerja untuk melindungi kepala agar terlindungi dari benda-benda yang terjatuh, topi yang digunakan harus cukup kokoh dan keras namun ringan Pelaksanaan keselamatan kerja yang dimulai dari alat perlindungan kerja sudah berjalan dengan baik dimana pengadaan akan alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang diberikan secara cuma-cuma oleh pihak koperasi selain itu pula pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan oleh koperasi dalam rangka meningkatan kesadaran akan pentingnya alat perlindungan diri akan tetapi masih ada pendapat yang mengatakan bahwa masih ada kesalahan-kesalahan yang terjadi akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kerja itu sendiri seperti mengabaikan akan pentingnya memakai alat perlindungan diri, membuat alat pelindung diri tidak berfungsi, dan gagalnya tenaga kerja dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh koperasi

Monday, 30 January 2017

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Industri




Persaingan industri yang semakin ketat menuntut perusahaan untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi. Kualitas produk yang dihasilkan tidak terlepas dari peranan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki perusahaan. Faktor-faktor produksi dalam perusahaan seperti modal, mesin, dan material dapat bermanfaat apabila telah diolah oleh SDM. SDM sebagai tenaga kerja tidak terlepas dari masalah-masalah yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatannya sewaktu bekerja.

Riset yang dilakukan badan dunia International Labour Organization (ILO) menghasilkan kesimpulan, setiap hari rata-rata 6.000 orang meninggal, setara dengan satu orang setiap 15 detik atau 2,2 juta orang per tahun akibat sakit atau kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Jumlah pria yang meninggal dua kali lebih banyak dibandingkan wanita, karena mereka lebih mungkin melakukan pekerjaan berbahaya. Secara keseluruhan kecelakaan di tempat kerja telah menewaskan 350.000 orang. Sisanya meninggal karena sakit yang diderita dalam pekerjaan seperti membongkar zat kimia beracun (ILO, 2003 dalam Suardi, 2005).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu program yang dibuat pekerja maupun pengusaha sebagai upaya mencegah timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tindakan antisipatif apabila terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tujuan dari dibuatnya program K3 adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang benar-benar menjaga keselamatan dan kesehatan karyawannya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh karyawan agar karyawan merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan meningkat yang dapat mendukung keberhasilan bisnis perusahaan dalam membangun dan membesarkan usahanya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes